Pemerintah Bubarkan dan Melarang Kegiatan FPI, Mahfud MD : FPI Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

- 30 Desember 2020, 14:26 WIB
Pemerintah Bubarkan dantTetapkan FPI organisasi terlarang
Pemerintah Bubarkan dantTetapkan FPI organisasi terlarang /YouTube/Kemenko Polhukam RI/

PORTAL JOGJA - Pemerintah mengumumkan pembubaran dan pelarangan Organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu hari ini Rabu 30 Desember 2020, di kantor Kantor Kemenkopolhukam.

Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swiping, atau razia secara sepihak provokasi dan sebagainya. 

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Kata Menko Muhadjir dan Mensos Risma, BLT Mulai Awal Januari Lewat PT Pos dan Bank Himbara

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Mahfud mengatakan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Baca Juga: Gaya Presenstasi Menkes Budi Gunadi Sadikin Tuai Pujian. Sistematis, Komprehensif dan Mudah Dipahami

Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Pusutan mengenai pembubaran dan pelarangan organisasi FPI ini kemudian dibacakan oleh wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: Menghentikan Setiap Kegiatan yang Dilakukan FPI.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah