Baca Juga: Jual Cabai Rawit Hijau yang Diberi Pewarna, Seorang Petani di Temanggung Dibekuk Polisi
Abdul menegaskan bahwa konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI adalah seluruh pihak, termasuk anggota FPI, harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.
Kementerian Agama juga meminta kepada para pimpinan dan mantan anggota FPI agar menaati keputusan final pemerintah tersebut. Seperti yang diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Kemenag Tak Izinkan Nama dan Simbol FPI Digunakan dalam Dakwah
Bentuk ketaatan tersebut dilakukan dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.***( Eka Alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)