Nama dan Simbol FPI Tidak Dizinkan Kemenag Untuk Berdakwah

- 1 Januari 2021, 14:42 WIB
Atribut FPI dicopot petugas gabungan setelah dilarang pemerintah
Atribut FPI dicopot petugas gabungan setelah dilarang pemerintah /Dok. Polres Serang/

Baca Juga: Jual Cabai Rawit Hijau yang Diberi Pewarna, Seorang Petani di Temanggung Dibekuk Polisi

Abdul menegaskan bahwa konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI adalah seluruh pihak, termasuk anggota FPI, harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Kementerian Agama juga meminta kepada para pimpinan dan mantan anggota FPI agar menaati keputusan final pemerintah tersebut. Seperti yang diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Kemenag Tak Izinkan Nama dan Simbol FPI Digunakan dalam Dakwah

Bentuk ketaatan tersebut dilakukan dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.***( Eka Alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah