- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Lantas bagaimana memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar?
Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank, Tenang, UMKM Masih Bisa Dapat BLT BPUM. Cek Caranya!
Baca Juga: Persipura Minta Ketua Umum PSSI Berhati-Hati dengan Orang Disekitarnya, Ada Apa?
Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn. Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.
Terakhir, input nama ibu kandung. Setelah itu tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.
Kemudian, segera cek dan jika masuk dalam daftar segeralah lakukan pencairan untuk mengambil dana yang ada.
Baca Juga: Para Orang Tua, Cek https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar
Lalu untuk pencairannya PIP cukup mudah. Seperti menyertakan bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). *** (Harry Tri Atmojo/PortalSulut)