Vaksin Covid-19 Gratis bagi Rakyat, Namun Ada yang Dilarang Dapat Vaksinasi Ini. Siapa Saja?

- 22 Desember 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay.com

PORTAL JOGJA - Tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia sudah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 kepada penduduk Indonesia. Sambil menunggu izin edar dari BPOM dan juga sertifikat halal dari MUI, Pemerintah pun terus mematangkan sejumlah persiapan vaksinasi.

Meski vaksinasi Covid-19 ini akan digratiskan, namun tidak semua penduduk boleh mendapatkan vaksin ini. Profesor Iris Rengganis, seorang Ahli Alergi dan Imunologi menjelaskan sejumlah orang dengan kondisi tertentu justru tak diizinkan untuk menjalani vaksinasi. Siapa saja itu? Berikut ini penjelasannya seperti dilansir PMJ News, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank, Tenang, UMKM Masih Bisa Dapat BLT BPUM. Cek Caranya!

Baca Juga: Para Orang Tua, Cek https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar

 1. Orang yang sedang sakit

Iris Rengganis menyebut vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Maka bagi mereka yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum disuntik vaksin.

 2. Memiliki penyakit penyerta

Golongan kedua yang tak boleh divaksin adalah orang dengan penyakit penyerta atau biasa dikenal kormobid yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Karenanya, sebelum pelaksanaan vaksinasi semua orang akan dicek kondisinya.

Baca Juga: Mau Rapid Test Antigen ? Berikut 12 Rumah Sakit dan Lab di Yogya Yang Siap Layani Anda

Baca Juga: Nama Tri Rismaharini Mencuat dalam Wacana Reshuffel Kabinet, Bagaimana Rekam Jejaknya?

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x