Klik www.prakerja.go.id, Ini Dua Golongan Pekerja yang Boleh Daftar Kartu Pra Kerja 2021

- 20 Desember 2020, 12:12 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /

PORTAL JOGJA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan program Kartu Pra Kerja berlanjut ke tahun 2021. Ditujukan untuk para pekerja, berikut ini golongan pekerja yang bisa mendapatkan program Kartu Pra Kerja. Simak caranya:

Mengutip Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Pra Kerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Hore! Program Kartu Pra Kerja Berlanjut di 2021. Ingin Ikut? Simak Caranya Disini!

Baca Juga: Warga Imogiri yang Jadi Korban Tenggelam di Sungai Ditemukan Tewas, Terbawa Air Sejauh 4 Kilometer

1. Pekerja atau buruh yang memang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
3. Termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan
4. Dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun, para pencari kerja dan pekerja atau buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Berusia paling rendah 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Marcus Rashford Bakal Makin Lama di Manchester United, Berapa Nilai Kontraknya?

Baca Juga: Ini Pilihan Komedian Kiwil JadiTukung Bohong Atau Tukang Kawin

Adapun untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja hanya melalui kanal www.prakerja.go.id.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang. Hingga Desember 2020 ini sudah 11 gelombang digelar.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah