Ini Penjelasan Pemerintah Soal Tarif Rapid Test Antigen-Swab, Simak Disini Biar Jelas!

- 19 Desember 2020, 09:01 WIB
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). / ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/aa./

PORTAL JOGJA - Libur natal dan tahun telah tiba. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kasus penyebaran covid-19.

Pemerintah provinsi di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mulai tanggal 18 Desember 2020 memutuskan untuk mewajibkan warga yang keluar masuk daerahuntuk membawa hasil Tes Rapid Antigen dan Swab PCR.

Ini merupakan syarat untuk dapat masuk ke suatu wilayah. Mengingat pada libur natal dan tahun baru ini, mobilitas warga yang akan berliburan diperkirakan akan meningkat.

Baca Juga: Tak Pantas Ditiru! Beredar Viral Video 3 Anak Kecil Bawa Samurai Sembari Ancam Jokowi dan Megawati

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansyur : Jika Masih Bisa BAK, BAB dan Buang Angin, Banyakin Syukur

Selain itu, pemerintah langsung mengambil langkah untuk menetapkan batas tarif tentang Rapid Test Antigen-Swab agar tidak membingungkan masyarakat. Biaya yang mahal sempat dikeluhkan masyarakat.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sebagaimana diberitakan Portajember.pikiran-rakyat.com pada artikel berjudul "Terkait Tarif Rapid Test Antigen-Swab, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran, Simak Penjelasannya!", pada aturan terbaru DKI Jakarta, demi menekan angka penyebaran Covid-19 menjelang libur akhir tahun, pemerintah mewajibkan orang yang akan masuk ke wilayah DKI harus melakukan Rapid Test Antigen-Swab.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Bandara di Indonesia yang Sediakan Rapid Test Antigen. Ada Tarifnya Juga Lho!

Baca Juga: Unggah Ucapan dan Doa Dari Perawat RSPAD, Ustaz Yusuf Mansur Berulangtahun di Rumah Sakit

Untuk menjamin keamanannya, tes harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Melihat potensi peningkatan jumlah pengguna test tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dari laman setkab.go.id, di dalam SE tersebut ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Rekening Bermasalah Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair, Ini 5 Daftar Rekening yang Dapat Rapor Merah!

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” kata Azhar.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP, Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Baca Juga: Dicekal Selama Enam Bulan, Istri Edhy Prabowo Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Faisal meyakini, angka yang ditetapkan sudah efektif sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” kata Faisal.

Azhar kembali menegaskan, Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Baca Juga: Kehabisan Miras Pria Berseragam Ormas Palak Lima Pedagang Sambil Bawa Senjata Tajam

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah mendapatkan SE tersebut.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” kata Azhar.***(portaljember.com/Mochammad Sholehudin)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Setkab.go.id Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah