Ingin Dapat Bansos dari Kemensos? Simak Syarat Syarat yang Dibutuhkan

- 16 Desember 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa /PIXABAY/Pixabay/

PORTAL JOGJA - Pada masa pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Pemerintah pun sudah menyiapkan berbagai macam bantuan sosial (bansos) yang bisa diakses masyarakat.

Seperti yang diberitakan Berita DIY pada artikel "Belum Pernah Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH? Lapor ke Nomor Ini agar Cair" pada 13 Desember 2020, pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 6,2 Guncang Filipina. Sebagian SM City Alami Kerusakan

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Setelah Pamit di Edisi Perpisahan, Progran Televisi ILC Ternyata Akan Tayang Lagi, Dimana?

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah