PORTAL JOGJA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan pengadaan Tenaga Bantu Tahun 2020 melalui seleksi umum. Formasi yang tersedia dapat disimak melalui s.id/naban2021.
Dilansir dari Humas Jogja, berikut persayaratan dan tata cara pendaftarannya.
Persyaratan umum :
Penduduk DIY dibuktikan dengan mempunyai KTP Daerah Istimewa Yogyakarta (surat keterangan domisili tidak berlaku)
Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2021.
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS
Baca Juga: Satgas COVID-19 : Usia 60 Tahun Keatas dan Memiliki Komorbid Berisiko Meninggal Karena COVID-19
Ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai yang disyaratkan :
- Diploma atau Sarjana IPK minimal 3,00
- SMK Nilai ijazah minimal 7,5 dalam skala 1 – 10; 75,00 dalam skala 10 – 100; 3 dalam skala 1-4 atau B dalam skala A-E
Tidak berstatus sebagai pegawai atau anggota ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, perangkat desa maupun pengurus politik
Tidak sedang terikat kerja dengan pihak lain