Untuk Guru Honorer Kemenag, Mau dapat BLT? Yuk Cek Syaratnya!

- 12 Desember 2020, 10:51 WIB
Update penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji dari Kementerian Tenaga Kerja.
Update penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram @kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah tetap memperhatikan para guru honorer dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bagi mereka yang merupakan guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), jangan khawatir untuk tak bisa mengaksesnya. Namun, ada baiknya untuk melihat syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Seperti diberitakan KabarJoglosemar.com pada artikelnya berjudul Mudah, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id pada 11 Desember 2020, untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemenag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.

Baca Juga: Lega, Ada Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Hingga 2021. Mana Saja, Cek Disini !

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ya, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, terutama para guru yang terdampak Covid-19, pemerintah memang menggelontorkan bantuan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dibidik adalah guru-guru madrasah dan guru di sekolah umum non Aparatur Sipil Negara (ASN). Desember 2020 ini pun dana BSU itu sudah mulai dicairkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja RSU Queen Latifa, Paling Lambat 20 Desember 2020

Dengan mengakses link di simpatika.kemenag.go.id, para guru madrasah dan guru agam non ASN bisa mengetahui masuk dalam daftar penerima atau tidak dana sebesar Rp1,8 juta itu.

Seperti diberitakan KabarJoglosemar.com dalam artikel Mudah, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id pada 11 Desember 2020, berikut langkah-langkah mengeceknya :

1.Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK

3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: Halo Goweser, Ini Jalur Sepeda yang Disediakan Pemkot Yogyakarta, Dijamin Asyik dan Menantang!

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Oleh Kementerian Agama, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. *** (KabarJoglosemar.com/Galih Wijaya)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah