Untuk Guru Honorer Kemenag, Mau dapat BLT? Yuk Cek Syaratnya!

- 12 Desember 2020, 10:51 WIB
Update penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji dari Kementerian Tenaga Kerja.
Update penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram @kemnaker/

Dengan mengakses link di simpatika.kemenag.go.id, para guru madrasah dan guru agam non ASN bisa mengetahui masuk dalam daftar penerima atau tidak dana sebesar Rp1,8 juta itu.

Seperti diberitakan KabarJoglosemar.com dalam artikel Mudah, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id pada 11 Desember 2020, berikut langkah-langkah mengeceknya :

1.Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK

3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: Halo Goweser, Ini Jalur Sepeda yang Disediakan Pemkot Yogyakarta, Dijamin Asyik dan Menantang!

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Oleh Kementerian Agama, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. *** (KabarJoglosemar.com/Galih Wijaya)

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah