Ini Nomor Telepon Kemenkop UMK Jika Alami Kendala saat Mengecek BPUM eform.bri.co.id

- 11 Desember 2020, 12:51 WIB
Tanpa harus klik link eform.bri.co.id/bpum, berikut cara cek daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM BRI Rp2,4 Juta.
Tanpa harus klik link eform.bri.co.id/bpum, berikut cara cek daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM BRI Rp2,4 Juta. /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Kementerian Koperasi, UMK menyediakan nomor khusus bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan Presiden (Banpres) ini sendiri merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19 yang diluncurkan pemerintah.

Dalam program bantuan UMKM ini, tiap penerima akan mendapat Rp2,4 juta. Pada tahap 2 ini, terdapat 3 juta UMKM yang dapat BPUM.

Baca Juga: Ini Dua Skema Vaksinasi Covid-19 yang Disiapkan Pemerintah

Namun dalam perjalanannya sebagaimana diberitakan beritadiy.com lewat artikel "Cara Agar NIK KTP Muncul di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar Bantuan UMKM" pada 10 Desember 2020, banyak pendaftar BPUM yang mengeluhkan nama mereka yang tercantum pada sistem pengecekan.

Namun saat dicek ulang ternyata nama tersebut tidak muncul atau tak tercantum. Padahal pada pengecekan pertama, nama pendaftar itu tercantum dalam situs eform.bri.co.id/BPUM. Tapi saat pengecekan kedua, namanya mendadak hilang.

Baca Juga: Lakukan Ujaran Rasisme di Laga PSG vs Basaksehir di Liga Champions, Wasit Coltescu Ogah Baca Berita

Meski jarang terjadi, namun Kemenkop UMK mengakui bahwa hal tersebut dapat terjadi. Namun, tak perlu khwatir, masyarakat diminta tenang karena Kemenkop UMK sudah menyediakan nomor telpon khusus yang dapat diakses. Masyarakat pun diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami hal tersebut melalui nomor 500-587.

Namun sebelum menghubungi Kemenkop UMK, ada baiknya mengetahui persyaratan penerima bantuan UMKM terlebih dahulu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini,m seperti dilansir dari web site Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x