PORTAL JOGJA - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menggelontorkan dana bantuan untuk para pelaku UMKM melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk mengecek penerimanya pun cukup mudah.
Masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Sebagaimana diberitakan beritadiy.com pada artikelnya berjudul "Cara Agar NIK KTP Muncul di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar Bantuan UMKM", pada 10 Desember 2020, dalam program bantuan UMKM ini, tiap penerima akan mendapat Rp2,4 juta.
Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok
Pada tahap 2 ini, terdapat 3 juta UMKM yang bakal mendapatkan BPUM.
Pelaku UMKM pun masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Selesaikan Tugas Sebelum 15 Desember 2020 agar Insentif Kartu Prakerja Dapat Dicairkan
Kemudian, para pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
a. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
c. Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.