PORTAL JOGJA - Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kasus ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap bersama istri dan sejumlah orang di Bandara Soekarno-Hatta.
Edhy Prabowo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama pemberi suap. Ia juga sudah menyatakan mundur dari Partai Gerindra.
Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Baca Juga: Daftar BST Bansos 300 Ribu per KK, Klik link dtks.kemensos.go.id
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020
Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut sebagai dikutip dari Galamedia dalam artikel berjudul Menteri KKP Ditangkap KPK, Luhut: Edhy Sosok Orang Baik, Tak Ada yang Salah dengan Regulasi Lobster
Setelah menjadi Menteri KKP ad interim, Luhut telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat, 27 November 2020.
Menurutnya memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi dan menghentikan sementara waktu ekspor benih lobster.
Baca Juga: Hanya Sampai 6 Desember, Daftarkan Dirimu dan Raih Rp 40 Juta dari Kompeti Vlog Kisah Prakerjaku