CPNS 2019 Tak Lolos, Batas Waktu Sanggahan Hari Ini Minggu 1 November 2020

1 November 2020, 09:57 WIB
Tangkapan layar Pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL JOGJA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2012 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta yang lolos bisa langsung melakukan pemberkasan/ Namun bagi peserta yang tidak lolos seleksi, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Karena itu simak cara melakukan sanggahan bila Anda akan melakukannya. Ada batas waktu juga untuk melakukan sanggahan. Batas waktu sanggahan hari ini, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Kemenpan RB Bakal Buka Seleksi CPNS 2021, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019, Lolos Segera Login ke sscn.bkn.go.id, Gagal Dapat Ajukan Sanggahan

"Bagi peserta yang tidak dinyatakan lolos dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN," kata Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyaraka, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rilisnya, Jumat (30/10/2020).

Apabila ada peserta yang tidak lolos dan merasa janggal dengan hasil seleksi CPNS 2019 yang telah diumumkan instansi tempat mendaftar dapat melakukan sanggahan. Ingat sanggahn dilakukan ditempat mendaftar.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali. Masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, Jumat 30 Oktober 2020. Berarti batas waktunya adalah hari ini, Minggu 1 Movember 2020.

Nantinya instansi terkati diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Minggu 1 November 2020. Master Chef Makin Seru dan Menegangkan

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu 1 November 2020. Ada Jackie Chan dan Jet Li di Bioskop TransTV

Sanggahan dapat diajukan dengan menyertakan bukti sanggah yang diunggah ke link web https://sscn.bkk.go.id.

Instansi yang bersangkutan akan menjawab sanggahan yang telah diterima dalam kurun waktu empat hari setelah penggumuman CPNS 2019 dilakukan.

Ia mengatakan bagi peserta CPNS 2019 yang telah lolos dan melakukan pengunduran diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengundururan diri ke laman SSCN.

Peserta yang melakukan pengunduran diri hanya dapat digantikan peserta lain sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan oleh BKN.

Ketentuan bagi peserta pengganti dari peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Jemaah Asal Indonesia Hari Ini Bisa Berangkat Umrah ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah Arab Saudi

Proses penetapan NIP CPNS 2019 akan dilaksanakan oleh BKN secara elektronik atau yang biasa disebut paperless dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Selain itu BKN juga menggunakan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Begitu pula dengan Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) dan penetapan NIP juga dilakukan secara digital.

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta CPNS 2019 telah disampaikan pada instansi-instansi yang melakukan pembukaan rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Jusuf Kalla Perkirakan Covid-19 di Indonesia Berakhir 2022

Peserta yang lulus CPNS 2019 yang diumumkan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

*

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler