Kemnaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak, Aspirasi Buruh j Sudah Diperjuangkan

17 Oktober 2020, 22:12 WIB
Aksi demo mahasiswa Yogyakarta menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.* /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL JOGJA - Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan DPR RI. Pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat pekerja sebelum disahkan dalam berbagai partisipasi publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebut pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh di Undang-undang Cipta Kerja agar hak-hak mereka terlindungi.

Menurut Anwar aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Moeldoko Ungkap 6 Mimpi Presiden Jokowi Tentang Indonesia Maju

Baca Juga: Presiden Jokwi Imbau Warga Agar Waspada Terkait Potensi Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina

"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," kata Anwar di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020 yang dilansur dari  Antara.

Menurutnya pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

"Kami mencatat ada sembilan kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," ungkap dia.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Ia menjelaskan UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi Covid-19.

"Ini adalah mengapa UU ini dinamakan Cipta Kerja, artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita merespons bagaimana menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.

Ia mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mantan Terpidana Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia

Baca Juga: Update Covid 19 Indonesia Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020. Sumatera Barat Alami Lonjakan Kasus Baru

Ia memastikan, pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.

"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," kata dia.

Terkait penolakan buruh atas isu tenaga kerja asing, ia mengatakan, pekerja asing yang masuk hanya boleh mempunyai kompetensi khusus dan terikat oleh waktu.

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dihempas Ombak, 2 Wisatawan Yang Hilang di Banyuwangi, Ditemukan Selamat

Ia mengatakan soal regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja," katanya.

"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, disini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia.

Menurutnya untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU Cipta Kerja memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai. *

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler