BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Cek Ulang Lagi dan Ini Cara Mengurusnya

11 Oktober 2020, 09:02 WIB
Bantuan BLT Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM. /Pikiran Rakyat

PORTAL JOGJA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM() akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Jumlah total diberikan kepada 9 juta penerima.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan presiden (Banpres). Bantuan diberikan kepada UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan saat ini masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke kementerian. Karena itu penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Link Pendaftaran Dana Bantuan UKM Facebook Lengkap Dengan Syaratnya

Baca Juga: Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Pendaftaran Banpres Produktif

"Minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (pelaku usaha mikro) berikutnya," kata Teten dalam siaran pers, Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Meski demikian, masih ada pelaku UMKM yang mengeluhkan belum menerima penyaluran bantuan UMKM tersebut. Sementara mereka mngaku sudah mendaftarkan diri ke dinas terkait.

Karena itu, pelaku UMKM diibau untuk mengecek ulang data yang diserahkan atau kirimkan sudah sesuai ketetntuan atau belum. Jangan sampai ada yang kurang lengkap sehinga proses validasi data menjadi tertunda.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Minggu 11 Oktober 2020. Ada Doraemon Sampai Ninja Hattori

Baca Juga: Update Harga Emas Hari IniMinggu 11 Oktober 2020, Antam Retro, Batik dan UBS di Akhir Pekan

Jangan sampai sakah saat menulis data. Kesalahan penulisan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima gugur namun proses jadi lambat.
Salah atau kurang menuliskan angka di nomor telepon juga bisa jadi penghambat dan kendala untuk meakukan proses verifikasi. Karena itu penulisan nomer teleponatau HP harus benar.

Bank memerlukan waktu pengecekan ulang secara fisik dengan memanggil calon penerima ke kantor. Pencairan tidak diberikan secara transfer langsung karena ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana.

Periksa data yang sudah diberikan Calon penerima diminta untuk memeriksa kembali data seperti NIK yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana data yang diberikan tidak valid.

Baca Juga: Cara Akses Kuota Gratis dari Kemendikbud, Mulai Dari Paud Hingga Mahasiswa

Baca Juga: Benarkah Pesangon Hilang ? Kemenaker Sampaikan Skema Pesangon pada RUU Cipta Kerja

Melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur

Laporkan ke Dinas Koperasi di masing-masing daerah atau bank penyalur jika belum menerima bantuan. Hal ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum ke penerima.

Calon penerima bansos UMKM Rp2,4 juta tidak diterima atau tidak diproses selanjutnya bila diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga. NIK tidak valid atau salah.

Calon penerima yang terdaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, hingga pegawai BUMD Berstatus selain wiraswasta, misalnya pangangguran atau pelajar.*

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler