Sejumlah Jawaban KPU Atas Gugatan PHPU Pilpres 2024

30 Maret 2024, 01:21 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL JOGJA - Mahkamah Konstitusi pada Kamis 28 Maret 2024 melangsungkan sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda penyampaian jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan atas sejumlah hal yang diajukan pemohon.

Dalam hal ini yang dimaksud termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pihak pemohon dalam sidang tersebut pasangan 01 (Anies-Muhaimin) dan pasangan 03 (Ganjar-Mahfud). Ada pula, pasangan 02 (Prabowo-Gibran) yang menjadi pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud pada peraturan ini adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Berikut sejumlah jawaban dari Komisi Pemilihan Umum atas gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dirangkum Portal Jogja dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Rangkuman Gugatan Sengketa PHPU Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Salah Alamat, Soal TSM Masuk Ranah Bawaslu

Mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilayangkan kubu Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Agung, maka pihak KPU menyebut hal ini sebagai salah alamat. Ini adalah ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada MK daripada kepada Bawaslu padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat dan patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta pada Kamis, sebagimana dikutip dari ANTARA.

Soal TSM yang masuk ranah Bawaslu tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Peraturan lain yang juga mengatur soal terstruktur, sistematis, dan masif adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Cermati Gugatan PHPU Pilpres Paslon 01 dan 03

“Bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang TSM adalah Bawaslu. Bahwa dengan demikian, jika terdakwa dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu, maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa,” kata kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum itu.

KPU Minta Tetap Berlakunya Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum juga meminta kepada MK agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pemilu 2024 Digelar Mahkamah Konstitusi

Termohon juga meminta agar hasil suara hasil Pilpres 2024 ditetapkan sebagai hal yang benar. Hasil suara yang dimaksud adalah perolehan 40.971.906 suara untuk pasangan 01 Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan 02 Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 suara untuk pasangan 03 Ganjar-Mahfud serta total suara sah sebanyak 164.227.475.

Perihal Independensi Penyelenggara Pemilu Tidak Berdasar

Pernyataan tentang lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan merupakan dalil yang dikeluarkan oleh Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Sanggahan dari termohon, menyatakan bahwa hal tersebut adalah dalil yang lemah dan tak berdasar.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU RI periode 2022–2027 dipilih dengan proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Sistem seleksi anggota KPU RI juga menggunakan prinsip check and balances.

Baca Juga: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Materi Gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud

"Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden, melainkan juga di tangan DPR. Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi," kata Hifdzil.

Selain itu, terpantau tidak terdapatnya gugatan hukum apa pun terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang diterbitkan hingga terpilihnya anggota KPU. Berarti Keppres ini telah sah berlaku.

Dalam proses tahapan verifikasi partai politik, juga aga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengawasinya. Perihal sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik itu juga telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Jadi Pemenang dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan MK

Pertanyakan tentang Keberatan Soal Gibran yang Dipermasalahkan Kubu AMIN

Pihak termohon mempertanyakan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh kubu AMIN yanag baru dilayangkan setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

Seharusnya sejak awal pemohon melayangkan keberatan tersebut atau setidak-tidaknya keberatan saat pengundian pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Atau dengan kata lain, sebelum pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon.

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler