KPU Disebut Tak Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi Bawaslu

28 Februari 2024, 21:14 WIB
Sejumlah warga di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan di RT 03 /RW 11 Kota Cimahi melaksanakan PSU Di TPS 60 /Foto : Deni Supriatna / GALAMEDIANEWS / /

PORTAL JOGJA - Sejumlah rekomendasi tentang pemungutan suara ulang (PSU) yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) teryata tak dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu diketahui memberikan 1.692 rekomendasi pemungutan, namun KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS).

Rekomendasi tersebut meliputi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dalam hal ini, KPU hanya melaksanakan rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tak melaksanakan rekomendasi di 84 TPS (9 persen).

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata salah satu anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Hati-hati, Isu Kecurangan Pemilu bisa Picu Gangguan Mental

Untuk pemungutan suara lanjutan, ada 136 rekomendasi. 99 persen atau 135 TPS dari rekomendasi berhasil dilaksanakan, sedangkan 1 TPS tidak melaksanakan. Tidak terlaksanakannya PSL disebabkan pihak Komisi Pemilihan Umum tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus pemungutan suara susulan terdapat 666 rekomendasi. PSS dapat dilaksanakan di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen). Kendala yang dihadapi pada 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua berupa konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.

Ada pula 77 rekomendasi PSU yang tidak dilanjuti karena tak mendapat surat balasan yang terjadi di empat provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Jalan Panjang Wujudkan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu 2024

Kemajuan Koreksi Data Anomali Pilpres 2024

Pihak KPU menyatakan bahwa sudah mengoreksi data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 TPS. Data anomali yang dimaksud adalah angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa 27 Februari 2024.

Pengkoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap. Diketahui data anomali perolehan suara Pemilu DPR RI di 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI di 16.450 TPS.

Baca Juga: Tanggapi Ganjar soal Hak Angket DPR, Yusril Sebut Masalah Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK

Beberapa saat yang lalu, Sirekap yang digunakan untuk perhitungan suara, menjadi sorotan akibat terdapat ketidaktepatan dalam pembacaan data Formulir Model C1-Plano oleh sistem. Hal ini membuat adanya penggelembungan suara salah satu paslon Pilpres 2024.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler