Putri Candrawahti Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

26 Agustus 2022, 21:19 WIB
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /TikTok @Revalipop

PORTAL JOGJA - Putri Candrawathi alias PC hari ini Jumat 26 Agustus 2022 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik. 

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Sesali Semua Perbuatannya dan Ajukan Banding

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Hari Ini Mulai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler