Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Sesali Semua Perbuatannya dan Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 10:47 WIB
Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Rencana Ajukan Banding
Usai Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Rencana Ajukan Banding /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat atau dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. 

Sanksi Pemecatan ini didasari karena Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, seperti dilansir dari Antara Jumat dini hari.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Mencuri Raden Saleh di Bioskop Yogyakarta

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x