FAKTA Terungkap! Siskaeee Buat Konten Pornografi Motif Ekonomi, Eksibisonis Hingga Kondisi Psikologisnya

8 Desember 2021, 06:40 WIB
Link Video Siskaeee di Bandara Yogyakarta No Sensor Diburu Warganet, Polisi Sebut Tersangka Beraksi di 7 Situs /Tangkapan layar Twitter @siskaeee

PORTAL JOGJA - Polda DIY telah menetapkan Siskaeee (23) sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee telah diperiksa di Mapolda DIY sesuai ditangkap di Bandung Jawa Barat.

Berikut ini fakta-fakta yang terungkap terkait aksi eksibisionis pamer payudara dan alat kelamin yang dilakukan Siskaeee yang punya inisial FCN itu.

1. Ini kondisi psikologis Siskaeee

Siskaeee melakukan aksi eksibisionis, motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Siskaeee secara psikologi juga telah diperiksa oleh Polda DIY.

Berikut ini penjelasan kepolisian terkait kondisi psikologis Siskaeee.

Baca Juga: Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polda DIY Beberkan Lengkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY Selasa, 7 Desember 2021 kemarin mengatakan Siskaeee melakukan aksi itu untuk mendapatkan penghasilan.

Siskaeee telah merekam dan mengunggah foto maupun video aksi pornografinya itu sejak 2017 hingga sekarang. Polisi membongkar akun yang dimiliki Siskaeee.

“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif. Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” kata Roberto.

Roberto mengatakan ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned atau dilarang.

"Namun masih ada beberapa yang bisa diakses. Bahkan, mendapatkan bayaran dari situ,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Desember 2021: Reyna Mimpi Buruk Soal Andin, Jessica Kembali Histeris

2. Ini Tempat-tempat atau lokasi Siskaeee membuat konten pornografi

Siskaeee melakukan aksinya dengan memamerkan payudara dan alat kelaminnya sebagai tindakan eksibisionis di sejumlah tempat.

Hasil pemeriksaan ada tiga lokasi yang dilakukan Siskaeee untuk membuat konten tak senonoh itu. Ketiga tempat atau wilayah itu dijadikan lokasi pengambilan gambar dalam waktu berbeda.

Salah satunya dibuat di lanta 2 Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulon Progo.

“Ada tiga daerah yang sering digunakan FCN untuk pengambilan video dan foto, yaitu Yogyakarta, Jakarta dan Bali," kata Roberto.

Menurutnya di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan, dan lain-lain. Dan di ruangan tertutup kos, hotel, tempat gym, kamar mandi pesawat, dan lain-lain.

Roberto menyampaikan perempuan 23 tahun itu kerap memamerkan organ intimnya kepada orang lain. Targetnya orang tak dikenal dan di tempat umum.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Rabu 8 Desember 2021 : Drama Korea The Heirs dan Find Me in Your Memory

3. Siskaeee melakukan aksi eksibisonis untuk motif ekonomi.

Siskaeee atau FCN yang diknal didunia dengan sebutan Siskaeee ini mendapatkan penghasilan Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan dari konten yang dia buat.

Polda DIY menyampaikan Siskaeee yang memiliki nama asli FCN, 23, ini mendapatkan penghasilan setiap bulan mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Keuntungan tersebut diperoleh dari akun Onlyfans. Nilai keuntungan dari setiap subscriber atau member 5 Dollar Amerika Serikat (AS). Penghasilan tersebut bisa ditarik ketika mendapatkan akumulasi 500 Dollar Amerika Serikat (AS)

Siskaeee mendapatkan penghasilan fantastis dari konten berbayar tersebut selama kurun beberapa bulan terakhir. Karena penghasilannya yang besar Siskaeee bisa bepergia ke berbagai kota untuk membuat konten video porno itu.

Menurut Roberto, Siskaeee memiliki akun konten berbayar sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.

Baca Juga: Dialog Mata Najwa Malam Ini dengan Topik Menenelusuri Ibu Kota Baru, Trans7 Rabu 8 Desember 2021

“Adapun, pendapatan kotor tersangka selama memiliki akun konten berbayar sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021 154.013.73 Dollar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp2,19 miliar,” kata Roberto.

“Sementara, untuk pendapatan bersihnya yakni setara lebih dari Rp1,75 miliar,” katanya.

4. Siskaeee dijerat UU Pornografi

Polisi menjerat FCN menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Polisi juga akan menggunakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Dari Hasil pemeriksaan polisi juga mengetahui bahwa konten video porno itu yang dibuat Siskaeee juga cukup fantastis tersimpan di hardisk sebesar 60 GB. Kini Siskaeee mendekam di sel tahanan Polda DIY di Sleman Yogyakarta. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler