info.gtk.kemdikbud.go.id Laman Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal

18 Agustus 2021, 12:23 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran., BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Ajukan Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyaluran. info.gtk.kemdikbud.go.id Laman untuk Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran /dok/iNSulteng.com

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kemendikbud Ristek sebesar Rp1,8 juta untuk guru honorer akan cair

Perlu diketahui BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh pemerintah kepada para guru honror atau PTK non PNS.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah menganggarkan BSU untuk guru honorer. Guru honorer atau PTK akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta.

BSU guru honorer juga diberikan pada para guru dan pendidik pada satuan pendidikan di sekolah negeri dan swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer atau PTK dapat mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Segera Daftar! BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Rp1,8 Juta Cair Bulan September 2021?

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Cara pengajuan BSU guru honorer dan PTK non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Kalah Mental Lawan Talitan, Pasukan Afghanistan Langsung Menyerah Ini Sebabnya

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Harus Berstatus PTK non-PNS.

Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler