Golongan dan Syarat yang Berhak Terima BSU Rp 1 Juta, Segera Cek Rekening Pastikan Cair

- 15 Agustus 2021, 08:39 WIB
Tampilan laman BSU BPJS Ketenakerjaan. Golongan dan Syarat yang Berhak Terima BSU Rp 1 Juta, Segera Cek Rekening Pastikan Cair,
Tampilan laman BSU BPJS Ketenakerjaan. Golongan dan Syarat yang Berhak Terima BSU Rp 1 Juta, Segera Cek Rekening Pastikan Cair, /Tangkap Layar/BSUBPJSKetenagakerjaan.id

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji diharapkan sudah cair dan masuk rekening penerima mulai Kamis 12 Agustus 2021 kemarin secara bergelombang melalui bank Himbara yang telah ditunjuk sebagai bank penyalur yakni bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN dan BSI).

BSU tahun 2021 sebesar Rp1 juta kepada buruh, karyawan atau pekerja segera disalurkan melalui Kementerian Ketenagaerjaan (Kemnaker).

Bantuan yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan ini akan disalurkan melalui bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BSI dan BTN.

Tahun 2021 ini, BSU subsidi gaji cair ke bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Namun nagi pekerja yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, dapat segera mengumpulkan data ke HRD masing-masing perusahaan agar segera dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.

Bantuan Sosial (Bansos) berupa BSU di tahun 2021 ini sudah mulai dicairkan.

Baca Juga: Pekerja Bakal Terima BSU Subsidi Gaji, Ini Link Baru Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja atau buruh penerima BSU akan mendapat Rp1 juta dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori golongan penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK
2. Terdaftar aktif BPJS ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta. Di atas iu tidak dapat bantuan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral (BPJSTK).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah