BPKH Siap Kembalikan Dana Jamaah Haji yang Ingin Tarik Dananya, Konsekuensi Mulai dari Awal Bila Daftar Lagi

8 Juni 2021, 03:30 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. /Twetter.com/@BPKHRI

PORTAL JOGJA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengaku siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jemaah kami harus layani," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Namun Anggito mengingatkan bagi calon jemaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrian pemberangkatan haji. Dengan demikian calon jemaah akan mengulang proses pendaftaran dari nol atau awal lagi.

"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrian, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ucapnya.

Baca Juga: Info Haji: BPKH Pastikan Dana Haji yang Tentunda Keberangkatannya Aman, Yang Lunas Ada Prioritas di 2022

Baca Juga: Kepala BPKH Anggito Abimanyu Tegaskan Tak Ada Investasi Gagal dalam Kelola Dana Haji

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," paparnya.

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Dikutip dari Antara dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.

Baca Juga: Arti Nama Lilibet Diana Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Cucu Pangeran Charles, Cicit Ratu Elizabeth II

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," katanya.

Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," kata Anggito.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Sesal Nino Telantarkan Reyna dan Marah Besar Sama Elsa

Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," pungkas Anggito. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler