Pimpinan KPK Sepakat Arahan Presiden Jokowi Hasil TWK untuk Perbaikan, Novel dkk Tak Dipecat

17 Mei 2021, 20:22 WIB
Respon Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki /Tangkap Layar @YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA - Sebanyak 75 pegawai KPK karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka saat ini telah dinonaktikan.

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)n

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Terkait Pemberhentian 75 Pegawai KPK : Kalau Ada Kekurangan, Tentu Bisa Diperbaiki

Baca Juga: Lebaran Jadi Momen Saling Memaafkan Indah Permatasari dan Ibunda, Bagaimana Arie Kriting?

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sepakat dengan arahan presiden mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hendaknya sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Petugas Kewalahan Rumah Sakit Gaza Penuh Korban Luka, Dokter Kepala Penanggulangan Covid-19 Turut Jadi Korban

Jokowi meminta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip seperti yang disampaikannya.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Namun dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Cek Nama di Link eform.bri.co.id dan SMS Bantuan UMKM untuk Ketahui Lolos BLT BPUM Usai Daftar Banpres

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, Kepala Biro SDM, Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, Sujanarko.

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, Kabag SDM, Nanang Priyono, serta sejumlah ketua satuan tugas penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, serta nama-nama lain.

Ghufron menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Andrea Meza Terlipih Sebagai Miss Universe 2020, Putri Indonesia Berada Di Peringkat 21

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Ghufron.

Ia menambahkan lembaganya akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata dia. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler