BLT APB Rp 1 Juta dari Pemerintah untuk Pelaku Budaya, Cek NIK KTP di Laman apb.kemdikbud.go.id

28 November 2020, 07:14 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). /Andreas Desca Budi Gunawan

PORTAL JOGJA – Pemerintah Indonesia terus melakukan pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya memberikan bantuan kepada masyarakt.

Salah satunya pemerintah menyalurkan BLT APB 1 juta kepada pelaku budaya dan pekerja seni yang terdampak Covid-19. Pemberian bantuan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dana BLT APB Rp1 juta itu nantinya disalurkan untuk membantu para pelaku budaya dan pekerja seni yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengurus MUI Periode 2020-2025 Ditetapkan, 4 Orang Pengurus Lama Tak Masuk Lagi, Siapa Saja Dia?

Pemerintah membagikan BLT APB Rp 1 juta, masukkan NIK KTP di laman apb.kemdikbud.go.id untuk pengecekan, berikut persyaratannya. BLT APB merupakan program bantuan pemerintah yang merupakan program inisiasi dari Kemdikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Bagi yang belum tahu, berikut cara mengecek data penerima dana BLT APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK, sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel berjudul "Pemerintah Bagi BLT APB Rp 1 Juta, Cek NIK KTP di Laman apb.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Bantuan".

Ada bantuan BLT APB Rp 1 juta. Bagi para penerima bisa melakukan pengecekan melalui laman apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan atau BLT Rp 1 juta disiapkan pemerintah untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 sehingga penghasilannya berkurang signifikan.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari ini, Sabtu 28 November 2020 di Akhir Pekan - Antam, Retrp, Batik dan UBS

Pemerintah telah menentukan dua prioritas pelaku budaya penerima bantuan BLT Rp 1 juta, berikut rinciannya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku budaya untuk mendapat bantuan dari Kemdikbud senilai Rp 1 juta:

Prioritas pertama, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; 

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara Andini - Maafkan Aku Terlanjur Mencinta

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelumnya.

Prioritas kedua, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu:

Pegawai Negeri Sipili (PNS)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
TNI
Polri
Karyawan BUMN
Karyawan BUMD
Dosen dan Dokter
Penyaluran bantuan Rp 1 juta dilakukan di tiga bank pilihan pemerintah, tiga bank tersebut yaitu Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Baca Juga: Real Madrid vs Alaves: Pelatih Zinedine Zidane Keluhkan Jadwal yang Padat di Tengah Badai Cedera

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu. Segera lakukan pengecekan untuk memastikan apakah mendapat bantuan ini atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui link apb.kemdikbud.go.id lalu login atau masuk ke laman tersebut.

Jika laman telah terbuka, masukkan NIK atau nomor KTP kemudian klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. *(Semarangku.com/Meilia Mulyaningrum)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler