Kemenkes Antisipasi Penularan Pneumonia Misterius

- 29 November 2023, 17:08 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /Humas Setkab/Dandy/

PORTAL JOGJA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengantisipasi penularan pneumonia misterius yang saat ini sedang tengah melonjak di China. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa lonjakan kasus di China baru-baru ini disebabkan virus atau bakteri lama, bukan seperti COVID yang merupakan virus baru.

“Kenapa ini bisa terjadi, karena di China kondisi masyarakat dan lingkungannya membuat patogen-patogen itu hidup kembali. Jadi bukan sesuatu yang baru seperti COVID atau Ebola,” ucap Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 29 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Sesuai dengan permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada seluruh negara untuk melakukan pencegahan dan memastikan agar lonjakan penyakit ini tertangani dengan baik, maka Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai pelaksana teknis pencegah dan penangkal keluar masuk penyakit diminta memantau perkembangan kasus dan negara yang terjangkit sekaligus meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus yang dicurigai pneumonia, utamanya wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Baca Juga: Selalu Penuh Kejutan di Shopee 12.12 Birthday Sale, Nikmati Cashback 40% Setiap Hari Hanya di Shopee Video

Secara detail, pantauan ini dilakukan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

"Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan di Jakarta.

Maxi menjelaskan sejumlah alur pelaporan dan tindakan. Bila KKP dan fasyankes menemukan kasus, maka segera melakukan pelaporan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Wakapolri Tegaskan Netral dalam Pemilu 2024: Apabila Ada Polisi yang Melanggar Laporkan

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x