PORTAL JOGJA - Setiap hal yang dilakukan seseorang pastinya membutuhkan sebuah izin, tidak terkecuali dalam mendirikan sebuah rumah yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Melakukan pengurusan dan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan telah diatur dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Ini Syarat dan Petunjuknya
Baca Juga: Kini Buat SKCK Bisa Selesai dalam Sehari, Lengkapi Persyaratannya
Baca Juga: Cara Pembuatan SKCK di Polres Sleman, Ini Persyaratannya
Lalu apa keuntungan memiliki IMB?
Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Ada beberapa keuntungan yang Anda peroleh jika anda telah memiliki IMB. Mulai dari aspek legalitas, Anda tentunya memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang resmi.