Kemenag Izinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah, Ini Syarat-syaratnya

- 6 April 2021, 07:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan masyarakat boleh solat tarawid dan idul fitri berjamaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan masyarakat boleh solat tarawid dan idul fitri berjamaah. /Humas Kemenag

Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara Terkait Acara Pernikahannya: Nikah Juga Disalah-salahin

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko covid-19," kata Menag.

Surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya diterbitkan Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi covid-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan covid-19.

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumahan Ini Ampuh Untuk Memutihkan Ketiak Anda yang Gelap

Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan Covid-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.

Begitu pula dengan shalat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," katanya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah