3 Poin Penting yang Wajib Diketahui Terkait Puasa Senin dan Kamis, Apa Saja Manfaat dan Cara Niat Puasa?

- 25 Maret 2021, 12:17 WIB
3 Poin Penting yang Wajib Diketahui Terkait Ilustrasi: Puasa Senin dan Kamis.
3 Poin Penting yang Wajib Diketahui Terkait Ilustrasi: Puasa Senin dan Kamis. /Bagus Kurniawan/Freepik: Miltsova

Baca Juga: Didik J. Racbini Sebut Jokowi Wariskan Utang Rp10 Ribu T, Roy Suryo Sindir Bisa Bernasib Seperti Mbak You?

Berikut adalah hadits riwayat Imam Muslim yang menunjukkan anjuran puasa sunnah hari Senin.

قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Artinya, "Dari Qatadah Al-Anshari RA, Rasulullah ketika ditanya tentang puasa hari Senin mengatakan, ‘Itu (hari Senin) adalah hari kelahiranku, hari kerasulanku atau hari penurunan wahyu kepadaku.'" (HR Muslim).

Sedangkan Kamis, adalah salah satu hari utama menurut Rasulullah SAW. Kamis dipilih oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu hari yang baik dalam sepekan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah. Beberapa hadits baik qauli maupun fi’li menunjukkan anjuran puasa sunnah hari Kamis.

Baca Juga: Imut Banget! Britney Spears Unggah Video Saat Masih ABG Sedang Manggung di Singapura

Baca Juga: Hati-Hati Buat Orang Tua, Jangan Lakukan Ini Saat Berbicara Dengan Anak Anda

Dibawah ini adalah salah satu keterangan yang terdapat pada Kitab Tuhfatut Thullab atau Syarah Tahrir yang mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dan lainnya berikut ini:

والمؤكد منه خمسة عشر صوم الاثنين والخميس لأنَّه صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَحَرَّى صومَهما. وقال تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ رواه الترمذي وغيره

Artinya, “Puasa yang dianjurkan berjumlah lima belas. Pertama puasa sunah Senin dan Kamis karena Rasulullah SAW memilih untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Rasulullah bersabda, ‘Berbagai amal manusia ditampakkan di hadapan (Allah) pada hari Senin dan Kamis. Aku senang bila amalku dihadapkan pada saat aku berpuasa.’ HR At-Tirmidzi dan lainnya.” (Abu Zakaria Al-Anshari, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz I, halaman 410).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah