PORTAL JOGJA - Bulan puasa tidak lama lagi. Pemerintah masih melaksanakan program baksinasi Covid-19 hingga pertengahan tahun 2021.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Mendengar Suara-suara? Anda Mungkin Mengalami Halusinasi Pendengaran, Ini Solusinya
Baca Juga: Benda Purbakala Peninggalan Zaman Hindu, Yoni Unik Berukuran Besar Ditemukan di Magelang
Menurutnya vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya dikutip dari ANTARA.