Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Larang Pemegang Visa Kunjungan Masuk Makkah Selama Musim Haji
Bagi mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan. Sanksi pelanggaran itu pun cukup berat, yakni denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288). Pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Maraknya iklan program paket haji dengan visa non haji mendapat sorotan serius Pemerintah Arab Saudi. Bahkan Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah mendapatkan data-data para penjual paket visa non haji. Otoritas setempat telah menugaskan inteligennya untuk melakukan investigasi.
Sebelumnya, terdapat 24 orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas keamanan Saudi. Mereka diduga nekat berhaji meski hanya memiliki visa umrah. Menyusul kemudian 37 WNI juga diamankan kepolisian Saudi dengan kasus yang sama. Sejumlah orang dari dua kasus tersebut harus ditahan karena diduga sebagai koordinator. Sementara yang lainnya dipulangkan kembali ke Indonesia.***