Ahli Independen PBB Desak Semua Negara Akui Kedaulatan Palestina

- 4 Juni 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi - Palestina
Ilustrasi - Palestina /Ahmed Abu Hameeda

PORTAL JOGJA - Kelompok ahli independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak semua negara untuk mengakui kedaulatan Negara Palestina dan mendorong tercapainya gencatan senjata di Jalur Gaza melalui jalur politik maupun diplomasi.

“Pengakuan kedaulatan tersebut merupakan pengakuan penting atas hak rakyat Palestina serta atas perjuangan dan penderitaan yang mereka lalui demi kebebasan dan kemerdekaan,” demikian pernyataan tim ahli tersebut seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (3/6).

Mereka menegaskan bahwa rakyat Palestina harus dijamin haknya untuk eksis, menentukan nasib sendiri, dan memajukan negaranya dengan rasa aman.

“Hal tersebut merupakan prasyarat untuk perdamaian berkelanjutan di Palestina dan seluruh Timur Tengah – yang dimulai dengan deklarasi gencatan senjata segera di Gaza dan penghentian agresi militer ke Rafah,” ucap kelompok ahli.

Tim PBB yang anggotanya terdiri dari ahli independen dan pelapor khusus PBB di berbagai bidang tersebut turut menyambut keputusan Norwegia, Irlandia, dan Spanyol untuk mengakui kedaulatan Palestina baru-baru ini. Ketiga negara tersebut semakin menambah panjang daftar negara yang kini mengakui Palestina.

Baca Juga: Tanggapi Konflik di Gaza, Menlu Retno Marsudi: Palestina akan Selalu Kita Bela

Terlebih, Resolusi Majelis Umum PBB nomor ES-10/23 terkait status Palestina di PBB juga telah disahkan dengan dukungan 143 negara anggota PBB pada 10 Mei lalu.

“Walaupun prospek perdamaian berkepanjangan dan berakhirnya penjajahan masih sulit tercapai sejak Kesepakatan Oslo lebih dari 30 tahun yang lalu, solusi politik tidak boleh diabaikan begitu saja,” ucap tim ahli.

Mereka juga menegaskan bahwa solusi dua negara harus terwujud karena hal tersebut merupakan kesepakatan global dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina yang tak kunjung berakhir selama beberapa dasawarsa ini.

Selain itu, Kelompok Ahli PBB menyebut surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, serta petinggi Hamas sebagai terobosan untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah impunitas di teritori Palestina yang dijajah Israel.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah