PORTAL JOGJA - Mufti al-Quds Palestina Sheikh Muhammad Hussein melarang warga Uni Emirat Arab (UEA) shalat di Masjid Al-Aqsa.
Fatwa itu diambil setelah ada pengumuman kesapakatan normalisasi hubungan UEA-Israel.
"Karena perjanjian antara UEA dan Israel adalah tanda kompromi, perjalanan ke Yerusalem dilarang untuk orang Emirat," kata Sheikh Hussein.
Ia mengumumkan, warga Emirat dilarang menurut fatwa yang dikeluarkan pada 2012 tentang kompromi dengan Israel.
Baca Juga: Tarif Jalan Tol Sawangan Mulai Berlaku Hari Ini
Ia mengeluarkan fatwa yang mengesahkan perjalanan ke al-Quds dan Masjid Al-Aqsa berdasarkan kriteria tertentu. Dari fatwa itu juga disebut tidak ada kompromi dengan Israel.
"Kunjungan ke al-Quds dalam rangka kompromi dengan Israel dilarang karena dianggap sebagai implementasi dari kesepakatan abad ini yang telah mencabut hak warga Palestina dari al-Quds," katanyas.
Hussein mengatakan fatwa itu sejalan dengan fatwa sebelumnya yang menyatakan kesepakatan yang diusulkan AS dinyatakan haram. Dia juga mengatakan bahwa normalisasi hubungan adalah bagian dari kesepakatan itu dan semua yang melalui jalur itu dilarang, cacat dan tidak sah.
Baca Juga: Dampak UEA-Israel Damai, Ada Uslan Masjid Al Aqsa Dibuka