PORTAL JOGJA - Tarif jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan alias tol Sawangan tak lagi gratis.
Tarif jalan tol Depok-Antasari (Desari) ruas Sawangan-Brigif dan sebaliknya naik mulai berlaku hari ini, Kamis (20/8).
Dikutip dari akun Twitter resmi Tol Desari, tarif mulai berlaku dini hari tadi pukul 00.00 WIB.
Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1323/KPTS/M/202.
Baca Juga: Mengaduk Rasa, Cuplikan Janji Perkawinan Glen & Ayu Dalam Video Klip Itu Saja. Ini Liriknya
Berikut rincian tarif:
Golongan I: Rp11 ribu
Golongan II: Rp16.500
Golongan III: Rp16.500
Golongan IV: Rp22.000
Golongan V: Rp22.000
Sebelumnya, Kementerian PUPR bersama investor merampungkan pembangunan proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari) seksi Brigif-Sawangan pada awal Juli.
Tol Desari seksi II terbentang sepanjang 6,3 Km dengan empat gerbang, yakni Krukut 1 (keluar tol), Krukut 4 (masuk tol), Sawangan 1 (keluar tol), dan Sawangan 4 (masuk tol) yang berakhir di jalan nasional Jalan Raya Sawangan, Jawa Barat.
Tol Desari seksi II adalah lanjutan dari seksi I, yaitu Antasari-Brigif yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2018 lalu.
Baca Juga: Bayern Munchen ke Final Liga Champions Usai Tekuk Lyon 3-0