Malaysia Bakal Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

- 23 Juli 2020, 10:20 WIB
Pemerintah Malaysia buat kebijakan baru Covid-19 dimana para pelajar sekolah sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker saat bersekolah
Pemerintah Malaysia buat kebijakan baru Covid-19 dimana para pelajar sekolah sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker saat bersekolah /Astro Awani

PORTAL JOGJA - Pemerintah Malaysia berencana menjatuhkan sanksi hingga hukuman penjara bagi warga yang menolak mengenakan masker di ruang publik saat pandemi corona. Saat ini pandemi Covid-19 belum mereda.

Pemerintah Malaysia merencanaakan akan menerapkan denda hingga penjara bagi warga yang tidak mengenakan masker. Hal serupa telah dilakukan Presiden Duterte Filipina yang menindas tegas warga yang tak patuh atau ngeyel. Filipina merupkan peringkat kasus positif corona setelah Indonesia.

Menteri Kesehatan Noor Hisham Abdullah seperti dikutip CNNIndonesia mengatakan sanksi itu dipertimbangkan menyusul rencana pemerintah menerapkan aturan wajib menggunakan masker di tempat publik.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Dunia Capai 15 Juta

Ia mengatakan penerapan sanksi denda dan penjara itu dipertimbangkan menyusul lonjakan kasus virus corona baru yang menyentuh dua digit dalam tiga hari terakhir.

Pada Selasa (21/7/2020) lalu, Malaysia mendeteksi 15 kasus corona baru, 11 di antaranya merupakan kasus berasal dari penularan lokal. Sembilan kasus dari 11 kasus penularan lokal terdapat di Sarawak.

Hisham mengatakan jika kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, setiap pelanggar dapat didenda 1.000 ringgit atau hukuman penjara.

Baca Juga: Sekda DIY: Jogja Mulai Terbuka Konsekuensinya Covid-19 Melonjak Lagi

"Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker wajah, terutama di tempat-tempat umum, tempat yang berisiko tinggi dan tempat di mana jarak sosial sulit ditegakkan," kata Hisham dalam jumpa pers di Kuala Lumpur pada Rabu (22/7).

Menurutnya saat ini aturan bermasker memang belum menjadi kewajiban di bawah UU. Sebab, ia menuturkan pemerintah masih mempertimbangkan hukuman yang setimpal bagi para pelanggar.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: The Straits Times cnnindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x