Menag Yaqut Ingatkan Travel Penyelenggara Haji yang Tidak Ikuti Aturan: Kita Akan Berikan Sanksi

- 6 Juli 2022, 10:59 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan Umrah Wajib menyatakan akan tindak tegas travel yang  tidak sesuai aturan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan Umrah Wajib menyatakan akan tindak tegas travel yang tidak sesuai aturan. /Dok. Humas Kemenag

PORTAL JOGJA - Terkait adanya 46 jamaah asal Indonesia yang dipulangkan ke tanah air karena persoalan visa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berikan sanksi kepada travel haji yang bersangkutan.

Yaqut Cholil Qoumas menegaskan setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas. 

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Masjidil Haram, Makkah seperti dilansir dari laman Kemenag Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Gunakan Visa Tak Resmi 46 Jamaah Calon Haji Dipulangkan ke Tanah Air, Ada yang Sudah Keluarkan Biaya 200 Juta

Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 jamaah asal Indonesia  tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Total Menjadi 20 Orang

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x