Perempuan di Afghanistan Dilarang Bekerja, Juru Bicara Taliban Sebut Tidak Ada Diskriminasi

- 22 Agustus 2021, 14:55 WIB
Nasib Perempuan Afghanistan Setelah Taliban Berkuasa: Dijanjikan Pendidikan dan Kebebasan Berpendapat
Nasib Perempuan Afghanistan Setelah Taliban Berkuasa: Dijanjikan Pendidikan dan Kebebasan Berpendapat /Parwiz Parwiz/REUTERS

PORTAL JOGJA – Setelah Afghanistan kini dikuasai kelompok Taliban, sejumlah aturan akan diberlakukan sesuai hukum Syariah, termasuk aturan yang menyangkut kaum perempuan.

Taliban telah berjanji bahwa perempuan di Afghanistan akan memiliki hak “dalam batas-batas hukum Islam,” atau Syariah, di bawah aturan mereka yang baru didirikan. 

Seperti dikutip dari New York Times, ketika Taliban memerintah Afghanistan di masa lalu, mereka memberlakukan aturan yang ketat, melarang perempuan bekerja di luar rumah atau meninggalkan rumah tanpa wali laki-laki, menghilangkan sekolah untuk anak perempuan, dan secara terbuka mencambuk orang-orang yang melanggar kode moralitas kelompok.

Baca Juga: 17.000 Warga Dievakuasi dari Afghanistan, 2500 Adalah Warga Amerika Serikat (AS) dalam Seminggu Terakhir

Usai kelompok Taliban menguasai dan mengambilalih pemerintahan Afghanistan, mereka membuat aturan tegas melarang para perempuan untuk bekerja. Wartawan perempuan di Afghanistan mengatakan bahwa mereka dilarang bekerja oleh Taliban yang telah mengambil alih kendali Negara.

Taliban mengatakan bahwa perempuan di Afghanistan dilarang bekerja dan baru akan diizinkan untuk bekerja jika sesuai dengan hukum Syariah.

 

Shabnam Khan Dawran, pembawa berita di RTA (Radio Television Afghanistan) mengatakan bahwa Taliban tidak mengizinkannya memasuki kantornya untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Saya ingin kembali bekerja, tetapi sayangnya mereka tidak mengizinkan saya bekerja. Mereka mengatakan kepada saya bahwa rezim telah berubah dan Anda tidak dapat bekerja," kata Dawran dikutip seperti dikutip dari DNA India.

Wartawan lain, Khadijah mengatakan bahwa dia juga dilarang oleh Taliban untuk bekerja.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x