PORTAL JOGJA - Beberapa waktu lalu, kasus pertambahan pasien konfirmasi positif Covid-19 di India mengalami ledakan yang luar biasa.
Tak berselang lama setelah itu, tepatnya pada Jumat 23 April 2021 lalu, ratusan penumpang pesawat dari India tiba di bandara Soekarno-Hatta.
Setidaknya terdapat 160 penumpang yang 12 diantaranya dikonfirmasi Positif Covid-19.
Baca Juga: Kanye West dan Paduan Suara Sunday Service Tampil Memukai di DMX's Memorial
Ramai dibicarakan, permasalahan ini pun langsung mendapat sorotan dari pemerintah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia. Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi WNA India.
Penolakan masuk ini berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Sementara itu, penolakan masuk tersebut tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.