Baca Juga: 21 Orang Terperangkap Dalam Tambang Batu Bara di Xinjiang, China, Tempat Otonomi Muslim Uighur
Ulama Syiah Nimr al Nimr dijatuhi hukuman mati akibat menyerukan pemisahan provinsi Syiah dari pemerintah Saudi pada tahun 2012. Banyak pendukungnya yang juga turut dihukum mati.
Arab Saudi memang masuk ke dalam daftar pengawasan sejumlah organisasi hak asasi kemanusiaan akibat masih adanya hukuman mati yang diterapkan di negara tersebut.
Sedikitnya 185 orang telah menghadapi hukuman mati pada 2019, meskipun hal ini turun drastis pada 2020 yang hanya 27 orang.
Baca Juga: Fix! MotoGP Mandalika Indonesia ditetapkan Maret 2022, dan World Superbike pada November 2021
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Reprieve, sebuah badan amal anti hukuman mati, telah meminta Arab Saudi untuk menghentikan penggunaan hukuman mati karena dianggap melakukan pengadilan yang tidak adil.
Hal ini terus dibantah oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi kerap menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan yang terindikasi dengan pengkhianatan dan pembunuhan.
Banyak warga Indonesia, terutama Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi menerima hukuman mati. Biasanya pekerja Indonesia ini mendapatkan kekerasan dari majikannya dan mereka akhirnya dapat lepas dari berbagai siksaan. Sayangnya berakibat pada membunuh majikannya tersebut.