Arab Saudi Eksekusi Hukuman 3 Tentara Karena Pengkhianatan Tingkat Tinggi, Ada Apa?

- 11 April 2021, 14:48 WIB
 ilustrasi menunggu eksekusi mati
ilustrasi menunggu eksekusi mati /Bagus Kurniawan/MHRezaa/Unsplash

Baca Juga: 21 Orang Terperangkap Dalam Tambang Batu Bara di Xinjiang, China, Tempat Otonomi Muslim Uighur

Ulama Syiah Nimr al Nimr dijatuhi hukuman mati akibat menyerukan pemisahan provinsi Syiah dari pemerintah Saudi pada tahun 2012. Banyak pendukungnya yang juga turut dihukum mati.

Arab Saudi memang masuk ke dalam daftar pengawasan sejumlah organisasi hak asasi kemanusiaan akibat masih adanya hukuman mati yang diterapkan di negara tersebut.

Sedikitnya 185 orang telah menghadapi hukuman mati pada 2019, meskipun hal ini turun drastis pada 2020 yang hanya 27 orang.

Baca Juga: Fix! MotoGP Mandalika Indonesia ditetapkan Maret 2022, dan World Superbike pada November 2021

Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Reprieve, sebuah badan amal anti hukuman mati, telah meminta Arab Saudi untuk menghentikan penggunaan hukuman mati karena dianggap melakukan pengadilan yang tidak adil.

Hal ini terus dibantah oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi kerap menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan yang terindikasi dengan pengkhianatan dan pembunuhan.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Kesehatan Konsumsi Buah Semangka yang Jarang diketahui, Salah Satunya Mencegah Batu Ginjal

Banyak warga Indonesia, terutama Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi menerima hukuman mati. Biasanya pekerja Indonesia ini mendapatkan kekerasan dari majikannya dan mereka akhirnya dapat lepas dari berbagai siksaan. Sayangnya berakibat pada membunuh majikannya tersebut.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah