20 Tahun Lalu Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis Dilakukan Pertamakali oleh Belanda, ini Perkembangannya Kini

- 2 April 2021, 16:55 WIB
ilustrasi pernikahan sesama jenis.
ilustrasi pernikahan sesama jenis. /Nick Karvounis/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Dua puluh tahun lalu, Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi pernikahan gay alias pernikahan sesama jenis. Tepatnya setelah tengah malam, 1 April 2001, empat pasangan gay bertukar janji dalam ikrar pernikahan. Tiga pasangan laki-laki dan satu pasangan perempuan.

Salah satunya adalah pasangan Gert Kasteel dan Dolf Pasker. Pada hari Kamis, 1 April 2021 mereka memperingati ulang tahun ke-20 pernikahan mereka bersama teman dekat karena ada aturan jarak sosial mengingat pandemi Covid-19.

“Ya, dulu penuh dengan kamera dan jurnalis. Kami sangat bahagia tapi juga sangat gugup,” ujar Gert Kasteel dan Dolf Pasker saling melengkapi ucapan satu sama lain ketika ditemui Reuters dan dikutip Portaljogja.com ketika mengingat masa mereka dan ketiga pasangan gay lainnya mengikat janji pernikahan di depan Parlemen Belanda.

Baca Juga: Vatikan Tidak Dapat Memberkati Pernikahan Sesama Jenis, Namun Tetap Memberkati Tiap Individu Homoseksual

“Sangat nyaman menyebutnya suamiku, daripada aku harus menyebutnya temanku atau partnerku. Dan itu membantuku untuk menerima diriku sendiri,” ujar Dolf Pasker.

Empat pernikahan gay yang dilegalisasi oleh negara tersebut telah berjalan selama 20 tahun. Keempat pasangan tersebut masih terus bersama. Hanya salah satu pasangan, yang salah satunya meninggal dunia, yaitu Frank Wittebrood. Dia meninggal pada tahun 2011 pada usia 55 tahun akibat serangan jantung.

“Orang-orang mengatakan kepada saya bahwa Belanda akan menjadi negara pertama dan terakhir (yang meloloskan pernikahan sesama jenis), seluruh dunia tidak akan mengikuti Anda,” ujar Henk Krol, seorang anggota parlemen yang mendukung RUU tersebut ketika disahkan Parlemen Belanda pada tahun 2000.

Baca Juga: Relokasi Makam Lama Jadi Salah Satu Solusi di Brazil Akibat Korban Meninggal Akibat Covid-19 Meningkat Pesat

Hingga tahun 2019 tercatat lebih dari 27 ribu pernikahan sesama jenis yang terjadi di Belanda. Namun tercatat juga sekitar 400 perceraian dari pernikahan sesama jenis. Tingkat perceraian pada pasangan lesbian jauh lebih tinggi daripada pasangan gay ataupun heteroseksual.

Namun ternyata, 20 tahun kemudian setidaknya ada 28 negara di dunia yang turut melegalisasi pernikahan sesama jenis. Sebagian besar negara Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Meksiko, Afrika Selatan dan Taiwan termasuk di antara 28 negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis sejak 2001.

“Ada dua alasan untuk merayakan pernikahan ini. Kalian merayakan pernikahan kalian, dan kalian merayakan hak kalian untuk menikah,” ujar Krol setelah mengesahkan pernikahan keempat pasangan tersebut, 20 tahun lalu.

Meskipun dunia seakan terlihat lebih terbuka terhadap pasangans esama jenis, namun setidaknya masih ada 70 negara yangmenentang keras dan bahkan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.

Taiwan adalah satu-satunya negara di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, meskipun jepang kini sudah mulai lebih terbuka menerima pasangan ini sebagai keluarga.

Afrika Selatan juga masih merupakan negara satu-satunya di benua Afrika yang melegalisasi pernikahan sesama jenis.

Penentangan cukup keras datang dari negara-negara lain. Di Guatemala, Amerika Selatan,beberapa anggota parlemen telah mengusulkan undang-undang yang secara eksplisit melarang pernikahan sesama jenis.

Di Eropa sendiri, tepatnya di Polandia, Presiden Andrzej Duda yang terpilih kembali tahun lalu, dalam kampanyenya menggambarkan gerakan mendukung hak LGBTQ lebih berbahaya daripada komunisme.

Negara-negara Islam juga memberlakukan hukum cukup keras bagi mereka yang teridentifikasi melakukan hubungan seksual sesama jenis. Di Uni Emirat Arab pasangan sesama jenis adalah ilegal dan diancam dari hukuman penjara hingga hukuman mati.

Paus Fransiskus dalam keputusannya yang terakhir pada 15 Maret 2021 juga menolak pemberkatan pernikahan sesama jenis, meskipun pemberkatan terhadap individu tetap boleh dilakukan.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah