PORTAL JOGJA - Hari Minggu, 7 Maret 2021 menjadi hari Minggu yang kelam bagi komunitas Muslim di Swiss. Proposal Undang-undang untuk melarang pemakaian burqa di depan umum pada referendum 7 Maret 2021, meloloskan pelarangan tersebut.
Dewan Pusat Islam Swiss (IZRS) melalui juru bicaranya, Janina Rashidi menyatakan bahwa ini adalah kriminalisasi terhadap perempuan karena mengenakan sesuatu yang mereka inginkan.
Proposal yang dibuat oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok termasuk politisi sayap kanan Partai Rakyat Swiss (SVP), memenangkan kemenangan tipis dengan 51,2 persen melawan yang menolak 48,8 persen.
Proposal Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa tidak ada yang boleh menutupi wajah mereka di depan umum dan bahwa tidak ada yang diizinkan untuk memaksa seseorang untuk menutupi wajah mereka berdasarkan jenis kelamin mereka.
Ada beberapa pengecualian untuk diperbolehkan menggunakan penutup wajah, seperti alasan kesehatan dan tradisi seperti karnaval
Meskipun proposal Undang-undang yang diajukan tidak menyebut Islam secara langsung, namun politisi lokal, media dan juru kampanye telah menjulukinya sebagai larangan burqa.
“Di Swiss, tradisi kami adalah menunjukkan wajah Anda. Itu adalah tanda kebebasan dasar kami, " ujar Walter Wobmann, ketua komite referendum dan anggota parlemen untuk Partai Rakyat Swiss, sebelum pemungutan suara.
Wobmann juga menyebut bahwa penutup wajah adalah simbol Islam politik ekstrem yang menjadi sangat menonjol di Eropa dan tidak memiliki tempat di Swiss.