Terdakwa melalui pengacaranya meminta namanya untuk ditutup oleh pengadilan dengan alasan penyebutan namanya dapat membahayakan keselamatannya saat berada dalam tahanan, dan dapat menyebabkan keluarganya mengalami kesulitan yang luar biasa.
Hakim Walker yang bertugas pada pengadilan tersebut mengabulkan permohonan itu dan menahan pria itu setidaknya sampai 19 Maret 2021.
Menjelang tanggal 15 Maret yang merupakan peringatan 2 tahun tragedi penembakan di Masjid Selandia Baru, pihak kepolisian memperingatkan untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala perilaku terkait dengan terorisme dan ancaman.***