Menjelang Peringatan 2 Tahun Tragedi Penembakan di Masjid Selandia Baru, Seorang Pria Ancam Ledakkan Bom Mobil

- 5 Maret 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan //Pixabay.com/Skitterphoto

Baca Juga: Wajib Tahu! ini 8 Cara Melindungi Diri dari Virus Corona Baru B117

Meskipun begitu, Price mengimbau masyarakat untuk waspada menjelang tanggal 15 Maret dan segera melaporkan segala perilaku terkait dengan terorisme dan ancaman.

“Pesan kebencian atau orang-orang yang ingin menyakiti komunitas kami tidak akan ditoleransi, ini bukan cara Kiwi,” ujar Price.

Juru bicara Asosiasi Muslim Canterbury, Abdigani Ali mengatakan polisi bekerja sama dengan para pemimpin Muslim kota untuk mengatasi ancaman terhadap komunitas mereka.

"Tidak ada tempat untuk retorika kebencian dan kejahatan rasial di negara kita dan setiap komunitas, apa pun ras atau keyakinan mereka, harus merasakan rasa aman dan memiliki,” ucap Ali.

Baca Juga: Menteri Manajemen Darurat Selandia Baru Kiri Allan Terus Update Situasi Pasca Gempa, Warga Puji Kinerjanya

Masjid Linwood, Imam Abdul Lateef mengatakan kesedihannya mendengar seseorang mencoba menakut-nakuti masyarakat. “Kami mengandalkan [polisi] untuk melindungi kami, dan mereka melakukan yang terbaik yang bisa mereka lakukan,” katanya.

Dalam pernyataannya di Twitter, Megan Woods, anggota parlemen Wigram menyatakan simpatinya kepada semua orang yang merasa takut dengan teror ini. “Ini adalah ancaman bagi kita semua dan tidak memiliki tempat di negara kita,” cuit Woods.

Teroris Australia yang pada tahun 2019 melakukan penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center sekarang berusia 30 tahun. Tahun lalu ia dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan dakwaan melakukan tindakan teroris.

Pelaku yang mengunggah ancaman peledakan bom mobil di Christchurch muncul di Pengadilan Distrik Christchurch pada Jumat pagi, 5 Maret 2021 dikenakan tuduhan mengancam akan membunuh, sebuah pelanggaran yang membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Stuff NZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah