"mengingat baru-baru ini TikTok telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan pendirian utamanya di Irlandia," kata GPDP.
Sementara itu, pimpinan Komisi perlindungan kanak-kanak dan remaja di Italia, Licia Ronzulli, menggambarkan larangan itu sebagai tindakan yang benar dan tepat waktu.
"Keselamatan anak di bawah umur harus dilindungi dengan segala cara dan kami tidak bisa, seperti yang terjadi di Palermo, membiarkan jaringan sosial menjadi kaki tangan dalam tindakan bunuh diri," ungkapnya melalui cuitan Twitter @LiciaRonzulli.
Baca Juga: Pecinta Makanan Korea, Wajib Tahu Lokasi Korean Mart di Jogja, Dimana Saja
Terkait dengan kasus ini, TikTok telah dituduh melakukan pelanggaran privasi data oleh GPDP pada bulan Desember, karena kurangnya perhatian terhadap perlindungan anak di bawah umur.
Jejaring sosial ini juga dituduh memiliki kebijakan yang lemah, yang memungkinkan pengguna di bawah usia 13 tahun untuk bergabung.
Bukan hanya itu saja, Kantor kejaksaan umum di Palermo mengindikasikan bahwa mereka telah membuka penyelidikan terhadap TikTok atas hasutan untuk bunuh diri setelah kematian anak berusia 10 tahun karena sesak napas, yang memicu reaksi keras di seluruh Italia.
Baca Juga: Menaker Ida Buka Suara, Kepastian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Masih Menunggu Perintah
Sementara itu, platform TikTok juga ikut buka suara terkait kasus kematian anak berusia 10 tahun ini.
"Keamanan komunitas TikTok adalah prioritas utama kami," kata platform itu dalam sebuah pernyataan.