Arab Saudi Eksekusi Hukuman 3 Tentara Karena Pengkhianatan Tingkat Tinggi, Ada Apa?

11 April 2021, 14:48 WIB
ilustrasi menunggu eksekusi mati /Bagus Kurniawan/MHRezaa/Unsplash

PORTAL JOGJA - Kementerian Pertahanan Kerajaan Arab Saudi memberi pernyataan terkait adanya eksekusi yang dijatuhkan kepada tiga tentara, Sabtu, 10 April 2021.

Ketiga tentara tersebut dieksekusi setidaknya dengan dua tuduhan, yaitu pengkhianatan tingkat tinggi dan bekerjasama dengan musuh.

Kementerian tidak menyebut nama jelas tiga tentara tersebut yang dituduh sebagai musuh negara, namun eksekusi telah dijatuhkan di provinsi bagian selatan Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Terkait Larangan Mudik : Mudik atau Silaturahim itu Sunah, Tetapi Ada Bahaya

Baca Juga: Tiga Kota Ini Jadi Pilihan Boy William Untuk Gelar Pernikahan Pertengahan Tahun Ini

Pemerintah menyatakan ketiga tentara tersebut telah menjalani pengadilan yang adil di dalam Pengadilan Khusus sebelum akhirnya menerima hukuman mati tersebut.

Mereka dianggap membantu gerakan Houthi, yang beraliran Syiah dan berafiliasi dengan Iran.

Arab Saudi disebut Reuters dan dikutip Portaljogja.com telah berperang selama enam tahun melawan gerakan Houthi ini.

Dalam beberapa kesempatan kaum Syiah di Arab Saudi memang disebut merasakan diskriminasi.

Baca Juga: BBC Terima Keluhan Terkait Terlalu Banyak Peliputan Media Mengenai Kematian Pangeran Philip Inggris

Baca Juga: 21 Orang Terperangkap Dalam Tambang Batu Bara di Xinjiang, China, Tempat Otonomi Muslim Uighur

Ulama Syiah Nimr al Nimr dijatuhi hukuman mati akibat menyerukan pemisahan provinsi Syiah dari pemerintah Saudi pada tahun 2012. Banyak pendukungnya yang juga turut dihukum mati.

Arab Saudi memang masuk ke dalam daftar pengawasan sejumlah organisasi hak asasi kemanusiaan akibat masih adanya hukuman mati yang diterapkan di negara tersebut.

Sedikitnya 185 orang telah menghadapi hukuman mati pada 2019, meskipun hal ini turun drastis pada 2020 yang hanya 27 orang.

Baca Juga: Fix! MotoGP Mandalika Indonesia ditetapkan Maret 2022, dan World Superbike pada November 2021

Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Reprieve, sebuah badan amal anti hukuman mati, telah meminta Arab Saudi untuk menghentikan penggunaan hukuman mati karena dianggap melakukan pengadilan yang tidak adil.

Hal ini terus dibantah oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi kerap menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan yang terindikasi dengan pengkhianatan dan pembunuhan.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Kesehatan Konsumsi Buah Semangka yang Jarang diketahui, Salah Satunya Mencegah Batu Ginjal

Banyak warga Indonesia, terutama Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi menerima hukuman mati. Biasanya pekerja Indonesia ini mendapatkan kekerasan dari majikannya dan mereka akhirnya dapat lepas dari berbagai siksaan. Sayangnya berakibat pada membunuh majikannya tersebut.

Kedutaan besar Indonesia di Riyadh banyak menangani masalah ini.beberapa kasus dapat diselesaikan tanpa hukuman mati, namun dengan membayar uang diyat, uang ganti rugi. Namun masih banyak juga yang tidak dapat terselesaikan.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler