Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Kembali Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba

- 9 Desember 2021, 10:56 WIB
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali jalani sidang hari ini.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali jalani sidang hari ini. /Foto: Instagram @ramadhaniabakrie/

PORTAL JOGJA – Pasangan artis dan pengusaha Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hari ini Kamis 9 Desember 2021 kembali menjalani persidangan pekara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari PMJ News, kuasa hokum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri Wa Ode Nur Zainal menyebutkan, agenda siding hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan sopir pribadi Zen Vivanto dengan Pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 9 Desember 2021, Drama Korea The Heirs dan Find Me in Your Memory

Nia Ramadhani dan Ardi Barie beserta Zen Vivanto ditangkap di kediamannya di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Juli 2021 silam.

 Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam dakwaannya menyebutkan, kronologi penyalahgunaan sabu oleh ketiga terdakwa berawal dari perintah Nia kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Setelah mendapatkan paket sabu beserta alat hisapnya dari Rio yang hingga kini masih buron, Zen pun menyerahkan paket sabut tersebut kepada Nia, yang selanjutnya dikonsumsi bersama-sama.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 9 Desember 2021: Film Daredevil dan Johns Carpenter Present Vampires Los Muertoss

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.

Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x