Askara Terbukti Lakukan KDRT, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Bulan Penjara

- 22 September 2021, 08:21 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 bulan untuk Askara atas tindakan KDRT terhadap istrinya, Nindy Ayunda.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 bulan untuk Askara atas tindakan KDRT terhadap istrinya, Nindy Ayunda. /Instagram/@nindyparasadyharsono

Terlepas dari itu, Hervan berharap kliennya dapat segera bebas dan menjalani kehidupan normalnya kembali. “Menurut perhitungan kami, saat ini Aska sudah bisa mengajukan hak-haknya sebagai narapidana,” katanya “Kami berharap Aska bisa segera keluar,” imbunya.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x