Askara Terbukti Lakukan KDRT, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Bulan Penjara

- 22 September 2021, 08:21 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 bulan untuk Askara atas tindakan KDRT terhadap istrinya, Nindy Ayunda.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 bulan untuk Askara atas tindakan KDRT terhadap istrinya, Nindy Ayunda. /Instagram/@nindyparasadyharsono

PORTAL JOGJA – Huru hara rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono yang berujung pada pelaporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya telah sampai pada putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Askara Hervan D Merukh menyebutkan, dalam sidang putusan pada Selasa 21 September 2021 kemarin majelis hakim menyatakan Askara bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.

“Putusannya adalah pidana penjara selama dua bulan dan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah,” ungkap Hervan seperti diunggah kanal YouTube Star Story. Menanggapi vonis tersebut, Hervan mengaku menerima keputusan tersebut. “Tentu setelah berkonsultasi dengan keluarga dan Askara,” lanjutnya menjelaskan.  

Baca Juga: Wanda Hamidah Rayakan Ulang Tahun dengan Bersepeda Malam

Lebih jauh Herban mengatakan, kepada majelis hakim dalam persidangan sebelumnya Askara mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Hanya saja menurut Hervan, tindakan yang dilakukan Askara semata-mata untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga.

“Apa yang dia lakukan terhadap Nindy tersebut adalah bagian dari upaya menyelamatkan rumah tangga,” ujar Hervan.

Mengutip salah satu ayat dalam Al Quran Hervan menyebutkan bahwa dalam agama Islam dibenarkan seorang laki-laki memukul apabila dikhawatirkan terjadi hal-hal yang dapat merusak rumah tangga atau hal-hal yang dapat merugikan rumah tangga.

Meski demikian Hervan mengatakan dirinya tetap tidak membenarkan tindakan KDRT yang dilakukan Askara. “Bisa jadi saat itu Aska emosi yang berlebihan karena adanya laki-laki lain yang diduga oleh Aska dekat dengan istrinya tersebut sehingga terjadilah peristiwa yang tidak kita inginkan bersama,” tutur Hervan.

Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Kabar Bahagia, Eva Celia Dilamar Tepat Di Hari Ulang Tahunnya

Berbeda dengan kuasa hukum Askara yang menyatakan menerima putusan hakin, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x