Sebagai informasi, kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pada 22 November 2020 lalu, Millen Cyrus ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Baca Juga: 9 Pekerjaan Populer di Masa Pandemi Covid-19 yang Juga akan Dibutuhkan di Masa Depan
Pada saat itu Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. ***